PERLINDUNGAN DATA
Mengingat maraknya pelanggaran data pribadi, sebagai pengguna internet kamu harus mengambil tindakan untuk melindungi data - data pribadi kamu. Hal ini penting untuk mencegah agar kamu tidak menjadi korban tindak kejahatan tersebut. Oleh karena itu, tindakan yang perlu kamu lakukan sebagai pemilik data dan aspek legal dari perlindungan data pribadi, seperti :
1. Memilah Informasi dan Mempublikasikannya ke Publik
Informasi yang dibagikan di Internet mempunyai beragam tipe tergantung pada tujuan informasinya. Berikut adalah beberapa tipe informasi yang umum digunakan adalah sebagai berikut.
a. Instruksi
Informasi berupa instruksi biasanya digunakan sebagai panduan untuk melakukan sesuatu atau tata cara menggunakan sesuatu.
b. Perintah
Informasi dalam bentuk perintah digunakan untuk memberikan perintah yang jelas dan harus diikuti oleh penerimanya. Instruksi tersebut biasanya disampaikan dalam bentuk pesan singkat dan mudah dipahami.
c. Saran
Informasi berupa saran atau nasihat adalah informasi yang berisi berbagai pesan mengenai cara melakukan tindakan atau berbuat sesuatu dengan cara yang lebih baik
d. Histori
Informasi histori adalah informasi yang berhubungan dengan rangkaian kejadian dari waktu ke waktu untuk suatu topik.
e. Jawaban
Informasi berupa jawaban diberikan untuk berbagai pertanyaan yang umum diberikan oleh kelompok orang tertentu.
f. Prediksi
Informasi prediksi merupakan informasi yang digunakan untuk memprediksi kegiatan yang akan datang.
Sebelum menyebarkan informasi, kita mestinya memilahnya sebelum menyebarkan informasi dengan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tetapi, tidak semua informasi benar itu baik untuk disebarluaskan.
Segala informasi yang ingin disebarluaskan itu mesti dilalui berbagai pertimbangan. Contoh informasi yang tidak seharusnya disebarluaskan demi keamanan dan kenyamanan kamu, diantaranya :
a. Lokasi
b. Kartu Identitas, Kartu Kredit, dan Informasi Bank
c. Kejadian di Sekolah dan Temapat Kerja
2. Aspek Legal Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Indonesia telah mengakui prinsip - prinsip perlindungan data pribadi yang dimasukkan dalam UUD 1945 sebagai konstitusi dasar Indonesia. Beberapa undang - undang utama yang digunakan pada sektor - sektor khusus adalah sebagai berikut ;
a. UU RI NO. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU NO. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan NO. 14 Tahun 2014
c. UU RI NO. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
d. UU RI NO. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU NO. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
e. UU NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
f. UU RI NO. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU NO. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
source : Buku Informatika SMP/MTs KELAS VII, Penerbit ERLANGGA, Kurikulum Merdeka









0 komentar:
Posting Komentar